kievskiy.org

Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Johnny G Plate Sebut Jaksa Gagal Beri Bukti

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU /FAUZAN ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Tim kuasa hukum mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, Dion Pongkor mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) gagal beri bukti di pengadilan. Hal ini berkaitan dengan tuntutan 15 tahun penjara bagi kliennya.

Selama rangkaian persidangan, Dion Pongkor menegaskan bahwa tim JPU KPK tidak bisa memberikan pembuktian terhadap segala sangkaan yang dialamatkan kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

"Tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan," ujar dia, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023.

Menurut Dion, selama berbulan-bulan menjalani persidangan, pihaknya sudah mengupayakan pembuktian untuk melawan segala isi dakwaan JPU, dan membuktikan bahwa itu tidak benar.

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi di Bengkulu Diringkus: 6 Tahun DPO, Ngaku Berdakwah Selama Pelarian

"Yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," ujarnya.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya dipersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa ada hasil audit. Seharusnya, perlu ada hasil audit yang menyatakan bahwa Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, penangkapan tidak bersesuaian dengan aturan.

Fakta itu selaras dengan keterangan Jaksa Agung pada 15 Mei 2023. Saat itu Jaksa Agung menyampaikan pada publik bahwa Menkominfo belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) di dalam persidangan, bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat