kievskiy.org

Menggali Asal-Usul Sumber Dana Partai Politik di Indonesia

Ilustrasi bendera partai politik di Indonesia.
Ilustrasi bendera partai politik di Indonesia. /ANTARA/Ampelsa

PIKIRAN RAKYAT – Banyak orang bertanya dari mana sumber dana partai politik di Indonesia dan mengapa partai politik banyak bermunculan. Tentunya, jika tidak ada benefit atau keuntungan dan manfaatnya, tidak akan ada orang yang prestisius ingin menjadi ketua partai politik, hingga menjadi kader partai politik.

Berikut kami ulas informasi seputar sumber dana partai politik di Indonesia, berdasarkan data-data otentik, dan sumber pustaka-pustaka lainnya.

Apa itu partai politik?

Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 mengenai Partai Politik, Partai Politik di Indonesia adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela dengan dasar kesamaan tujuan, yaitu memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuan lainnya adalah memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan berpegang pada prinsip-prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: 3 Cara Partai Politik Hentikan Dinasti Politik, Kaderisasi dengan Sistem Meritokrasi

Dari mana sumber dana partai politik?

Setiap partai politik memiliki skema yang berbeda dalam mendapatkan dana termasuk menentukan gaji ketua hingga anggota partai. Sebagai contoh, beberapa partai politik di Indonesia mengharuskan anggotanya untuk menyumbang sejumlah uang melalui rekening khusus yang disebut "Rekening Gotong Royong." Dana ini digunakan untuk operasional partai, termasuk penggajian ketua partai dan pendidikan politik.

Selain itu, partai politik juga mendapatkan pendapatan dari iuran pribadi, terutama dari anggota partai yang berhasil mendapatkan kursi legislatif. Terdapat juga bantuan keuangan dari anggaran negara, di mana partai politik yang memenangkan kursi di DPR RI pada pemilu terakhir akan menerima dana berdasarkan jumlah suara yang diperoleh.

Baca Juga: Masyarakat Ternyata Boleh Mencopot Baliho Pemilu Presiden, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Sumber dana partai politik bersumber dari tiga hal berikut ini:

  1. Iuran Anggota;
  2. Sumbangan yang sah menurut hukum; dan
  3. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).

Berapa nominal iuran dari anggota dan sumbangan yang sah menurut hukum?

Iuran anggota sumber pendapatan partai politik tidak dibatasi secara tegas oleh UU. Tak ada peraturan khusus mengenai berapa jumlah besaran iuran yang harus diberikan oleh anggota parpol termasuk besaran maksimalnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat