kievskiy.org

Mikrofon Masinton Pasaribu Mati Saat Singgung Batas Usia Capres-Cawapres di Rapat DPR

Rapat pembukaan masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Rapat pembukaan masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Angggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menyampaikan interupsi dalam rapat pembukaan masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Di hadapan 154 anggota hadir fisik, Masinton pun menyinggung terkait putusan Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober 2023 yakni menyangkut batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Masinton menilai konstitusi harus tegak, tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut.

"Kita tentu semua memahami bahwa konstitusi bukan sekadar hukum dasar, konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa. Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi paska terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," ujar Masinton di di ruang sidang, Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Masinton menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan bukan atas kepentingan partai politik maupun juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon presiden.

Baca Juga: Masa Kampanye Belum Dimulai, Hoaks Pemilu 2024 Sudah Marak

"Saya tidak bicara tentang calon presiden saudara Anies dan saudara Muhaimin Iskandar, saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya," tuturnya.

"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," katanya.

Masinton mengatakan bahwa reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen undang-undang dasar itu, masa jabatan presiden harus dibatasi.

"Bagaimana kita mengeluarkan tap MPR nomor 11 tahun 98 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan kemudian berbagai produk undang-undang turunannya," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat