PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tidak mempengaruhi manfaat yang diterima peserta.
Para peserta akan tetap mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan tidak akan dikurangi.
Hal ini diungkapkan Menaker Ida dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020, di Jakarta pada Rabu 9 September 2020.
Baca Juga: PSBB Total Jakarta Jadi Trending Topic di Twitter, Ini 6 Poin Aturan Utama yang Diberlakukan
"Hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Manfaatnya tetap sebagaimana biasanya ketika tidak ada relaksasi pembayaran iurannya," tambahnya.
Sebelumnya, PP Nomor 49 Tahun 2020 ini telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 31 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Dari 98 Desa, Kini 270 Desa di Jawa Barat Berstatus Mandiri
Dalam PP tersebut, menyebutkan adanya keringanan yaitu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran jaminan kematian (JKM).