PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merasa terzalimi dalam proses penegakan hukum kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Johnny menepis semua sangkaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dilayangkan kepadanya.
Dalam pembacaan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan 15 tahun penjara Johnny membantah keras pernah menerima uang sejumlah Rp17,8 miliar. Dia menegaskan bahwa semua keterangan saksi yang menyudutkannya adalah fitnah demi mencari selamat di pengadilan.
"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000, saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi dan diberlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum," kata Johnny G Plate, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
"Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa semua tuduhan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang sedang mencari selamat, yaitu orang-orang yang sudah mengakui telah menerima dana tersebut agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka. Maka, tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya," kata Johnny.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Bos Moratelindo Galumbang Menak Terkait Dugaan Korupsi BTS Hari Ini 30 Oktober 2023
Dia menambahkan, dirinya tak ubahnya bak sampah yang menjadi tempat seluruh kesalahan dalam kasus ini. Padahal, dia sekali lagi mengklaim bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait miliaran dana haram yang dipersidangkan.
"Dengan melemparkan semua kesalahan pada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan. Saya tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut," ucap Johnny.
Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Rabu, 25 Oktober 2023,di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dengan hukuman bui 15 tahun serta denda senilai Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.