kievskiy.org

PDIP Terima Telepon dari Airlangga Hartarto, Sebut Gibran Rakabuming Sudah 'Dikuningkan' Golkar

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kedua kanan dan Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kanan) dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) menyapa pendukungnya saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kedua kanan dan Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kanan) dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) menyapa pendukungnya saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (25/10/2023). /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Nama Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka disorot publik usai dirinya yang selama ini tercatat sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) justru menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto dari kubu lain. Setelah itu, status Gibran Rakabuming di PDIP pun menjadi pertanyaan. 

Belum lama ini, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan Gibran Rakabuming telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDIP. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun sudah pamit.

Dengan begitu, Gibran Rakabuming sudah tak lagi bagian dari PDIP. Menurut keterangan Hasto Kristiyanto, Gibran Rakabuming sudah dikuningkan Partai Golkar. 

"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning-kan', di Golkar kan. Maka otomatis, Gibran karena mencalonkan bersama Prabowo,  sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 5 November 2023. 

Baca Juga: 1.000 Dokter Penjajah Israel: IDF Berhak dan Wajib Hancurkan RS Gaza Sarang Teroris

Ia pun menjelaskan bahwa berdasarkan konstitusi, calon presiden (capres) dan cawapres bisa diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai. Menilik kembali bahwa PDIP bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hanura, dan Perindo telah mengusung pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

Sementara, Prabowo Subianto merupakan bakal capres dari kubu lain, yakni Koalisi Indonesia Maju yang kini beranggotakan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Prima.

Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Parpol, bakal capres atau cawapres tidak bisa diusung dari parpol yang berbeda lantaran memiliki KTA ganda yang bisa mengugurkannya dalam kontestasi. 

"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan)," ujarnya. 

Baca Juga: Aksi Bela Palestina di Jepang Tertata Rapi, Netizen: Mereka Demo Gak Bakar Ban Tengah Jalan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat