kievskiy.org

Bawaslu Imbau Peserta Pileg 2024 Patuh Selama Prakampanye, Ini Kegiatan yang Dilarang dan Diperbolehkan

Ilustrasi kampanye. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ilustrasi kampanye. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Peserta pemilihan umum legislatif (pileg) yaitu parpol dan para calon anggota legislatif (caleg) belum boleh berkampanye sampai dengan 27 November 2023. Kampanye secara resmi baru akan dimulai pada 28 November 2023.

Akan tetapi, sosialisasi yang memang sudah dilakukan parpol dan caleg sejak beberapa bulan terakhir, masih diperbolehkan. Hanya, sosialisasi itu tidak boleh mengandung unsur kampanye. Masyarakat pun diminta berpartisipasi aktif untuk menjadi mata dan telinga bagi proses pengawasan pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye dilakukan 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pileg. DCT telah ditetapkan Jumat, 3 November 2023.

"Dalam masa menunggu tahapan kampanye, tentu karena PKPU 15/2023 mengaturnya, maka para peserta pemilu dilarang berkampanye dengan segala bentuk aktivitas yang berunsur kampanye. Di antaranya, ada ajakan untuk memilih, ada pemaparan visi misi untuk memengaruhi pemilih, dan ada citra diri sebagai caleg yang mengarah untuk masyarakat memilih," kata Zacky di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin, 6 November 2023.

Baca Juga: Apa Itu Presidential Treshold? Istilah Populer Tiap Jelang Pemilu

Pasal 22 PKPU 15/2023 menjabarkan bahwa materi kampanye itu meliputi visi, misi, dan program dari parpol ataupun caleg. Muatan kampanye itu juga dimaksudkan berupa citra diri di mana ada nomor urut, foto atau gambar, serta materi yang bisa disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada masyarakat.

Akan tetapi, kata dia, Alat Peraga Sosialisasi (APS) tetap diperbolehkan untuk terpasang di ruang publik. Syaratnya hanya supaya tidak memuat unsur kampanye.

"Ada nomor partai, simbol partai, foto caleg, itu masih boleh. Yang tidak boleh di APS, misalnya ada simbol pencoblosan ke namanya dan ada kata-kata seperti 'pilih saya'," ujarnya.

Kegiatan yang diperbolehkan

Zacky menuturkan, selain alat peraga yang tidak boleh bermuatan kampanye, parpol dan caleg boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di ruang internal parpol. Misalnya, kegiatan pertemuan terbatas dengan kadernya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat