kievskiy.org

Mengenal DPTb dalam Pemilu, Lengkap Daftar Kriteria dan Tata Prosedurnya

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb merupakan salah satu jenis pemilih dalam Pemilu 2024. Simak daftar kriteria dan tata prosedur mengurusnya dalam artikel ini.

DPTb Pemilu merujuk pada keadaan tertentu yang terjadi pada pemilih, sehingga penggunaan hak suara tidak dapat dilakukan di TPS awal terdaftar dan berada di TPS lain yang menjadi domisili baru.

Istilah DPTb Pemilu dapat ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Daftar Kriteria DPTb di Pemilu 2024

Ada beberapa kriteria yang membuat para pemilih berhak menggunakan DPTb Pemilu, sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat 3.

Baca Juga: Kenapa Politik Identitas Muncul di Pemilu? 6 Hal ini jadi Penyebab

Berikut kriteria DPTb yang perlu diperhatikan sebelum Anda berniat mengurus proses pemindahannya.

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
    di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya;
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tata Prosedur Urus DPTb Pemilu

Berlanjut dari itu, para pemilih yang masuk kategori DPTb perlu menyimak beberapa langkah pengurusan sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Mengatasi Politik Identitas di Pemilu, dari Hukum sampai Sanksi Sosial

1. Pemilih harus menunjukkan KTP-elektronik atau Surat Keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal dengan menggunakan formulir Model A.A.1-KPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat