kievskiy.org

Syarat Pilpres 1 Putaran dan Skenario Pelaksanaannya

Ilustrasi Pilpres.
Ilustrasi Pilpres. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Presiden (Pilpres) di Indonesia terkadang dilakukan tidak hanya satu putaran. Apalagi, jika Pasangan Calon (Paslon) yang bertarung lebih dari dua.

Pilpres satu putaran biasanya terjadi, apabila Paslon yang mendaftar dan terverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya dua. Hal itu adalah karena syarat terjadinya Pilpres satu putaran adalah jika satu Paslon meraih lebih dari 50 persen suara pemilih.

Pelaksanaan Pilpres di Indonesia pada saat ini mengikuti aturan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan mengenai terpilihnya Capres-Cawapres diatur oleh Pasal 416 ayat (1) yang menyebutkan:

"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia".

Baca Juga: Perbedaan DPTb dan DPK di Pemilu 2024, Siapa yang Berhak Memilih?

Skenario Pilpres 1 Putaran

Pilpres satu putaran kemungkinan bisa terjadi, meski ada lebih dari dua Paslon yang bertarung. Asalkan, salah satu Paslon meraih total lebih dari 50 persen suara dan unggul di separuh provinsi yang ada di Indonesia.

Sebagai contoh, Pilpres satu putaran terjadi jika Paslon A menang atas Paslon B dan C dengan perolehan suara 52 persen dan unggul di 25 dari 38 Provinsi di Indonesia. Pasangan A pun memenuhi syarat untuk memenangkan Pilpres dalam satu kali putaran.

Akan tetapi, jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat tersebut, Pilpres pun akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Paslon yang akan maju ke putaran kedua adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua dalam Pilpres putaran pertama. Sedangkan pasangan yang menempati peringkat ketiga atau peraih perolehan suara paling bawah otomatis dinyatakan gugur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat