kievskiy.org

Bisakah Pemilu Diulang? Simak Syarat dan Batas Waktunya

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi ajang kontestasi besar lima tahunan untuk memilih pemimpin eksekutif dan legislatif. Pemilu akan menentukan siapa Presiden-Wakil Presiden, hingga anggota DPR, DRPD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD.

Meski biasanya berjalan lancar, ada fenomena yang kadang terjadi pada pelaksanaan Pemilu. Fenomena itu adalah rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Tidak di seluruh Indonesia, pemungutan suara ulang biasanya dilakukan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten/Kota. Seperti pada 2019, terdapat 14 Kabupaten/Kota yang melakukan pemungutan suara ulang di Jawa Tengah.

Baca Juga: Asas-Asas Pemilu di Indonesia dan Penjelasan 'Luber Jurdil'

Lalu, apakah sebenarnya Pemungutan Suara Ulang diperbolehkan? Apa saja persyaratan dan batas waktunya? Dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut penjelasannya.

Bolehkah Pemilu Diulang?

KPU menuturkan, Pemilu yang adil dan demokratis sekurang-kurangnya memiliki tujuh
kriteria-kriteria antara lain:

  1. Kesetaraan antarwarga negara,
  2. Kepastian hukum yang dirumuskan dengan asas Pemilu demokratis
  3. Persaingan bebas dan adil antarkontestan Pemilu
  4. Partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam tahapan Pemilu
  5. Penyelenggara Pemilu yang profesional
  6. Independen dan imparsial
  7. Integritas pemungutan, penghitungan, tabulasi dan pelaporan, serta
    penyelesaian sengketa Pemilu yang adil dan tepat waktu

Dalam hal pelaksanaan Pemilu diulang, secara keseluruhan tidak ada aturan yang mengaturnya. Namun, Pemilu bisa diulang dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Aturan itu tercantum dalam Pasal 372 ayat (1) yang berbunyi:

"Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan".

Baca Juga: Mengenal DPTb dalam Pemilu, Lengkap Daftar Kriteria dan Tata Prosedurnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat