kievskiy.org

Asas-Asas Pemilu di Indonesia dan Penjelasan 'Luber Jurdil'

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Mengenal Asas-asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia dan penjelasan mengenai LUBER JURDIL. Asas-asas pemilu merupakan pedoman yang harus dilakukan dalam melakukan Pemilu di Tanah Air.

Asas-asas Pemilu di Indonesia dikenal sebagai 'Luber Jurdil'. Kata tersebut merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

Pemilu di Indonesia digelar setiap lima tahun sekali, hal itu sesuai dengan Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Baca Juga: Mengenal DPTb dalam Pemilu, Lengkap Daftar Kriteria dan Tata Prosedurnya

Asas-Asas Pemilu di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999, Asas-asas pemilu memiliki maksud dan tujuan tertentu. Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga menerangkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, berikut penjelasannya:

  1. Langsung berarti rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
  2. Umum berarti semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih.
  3. Bebas berarti setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya.
  4. Rahasia berarti dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.
  5. Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Adil berarti dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Keenam asas pemilu tersebut merupakan pokok yang sangat penting. Begitu juga pemaknaan asas-asas itu telah menjadi suatu kesatuan dan tidak dapat terwujud secara maksimal jika dipisahkan.

Baca Juga: Kenapa Politik Identitas Muncul di Pemilu? 6 Hal ini jadi Penyebab

Prinsip-Prinsip Pemilu

Selain memiliki asas, pemilu juga memiliki prinsip yang harus dilakukan. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada 11 prinsip dalam Pemilu antara lain:

  1. Mandiri
  2. Jujur
  3. Adil
  4. Berkepastian hukum
  5. Tertib
  6. Terbuka
  7. Proporsional
  8. Profesional
  9. Akuntabel
  10. Efektif
  11. Efisien

Pemilu bertujuan untuk memilih wakil secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sehubungan dengan itu, dalam praktiknya, penyelenggaraan pemilu memerlukan adanya pengaturan khusus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat