kievskiy.org

Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Pencurian Uang Rakyat

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. /Antara/Reno Esnir Antara/Reno Esnir.

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pembangunan proyek BTS 4G Bakti Kominfo. 

Majelis hakim menyatakan Johnny Plate terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat korupsi terkait proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

“Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 November 2023. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun,” ucap hakim menambahkan. 

Baca Juga: Anwar Usman: Ada Skenario yang Berupaya Bunuh Karakter Saya 

Majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Johnny G Plate. Hal memberatkan, yakni tindakan Johnny G Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Selain itu, Johnny G Plate tidak mengakui kesalahannya, merasa tidak bersalah, dan terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif. 

Sementara itu, hal meringankan adalah Johnny Plate sopan dalam persidangan, berposisi sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya dipergunakan untuk bantuan sosial.

Baca Juga: Anwar Usman Merasa Difitnah Keji Soal Putusan Syarat Capres-Cawapres

Tuntutan Jaksa 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun pidana penjara. Jaksa meyakini politikus Partai NasDem tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek BTS 4G Bakti Kominfo. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat