kievskiy.org

Suhartoyo Sebut MKMK akan Dipermanenkan untuk Kembalikan Kepercayaan Publik ke Mahkamah Konstitusi 

Suhartoyo melaksanakan pengucapan sumpah jabatan Ketua MK.
Suhartoyo melaksanakan pengucapan sumpah jabatan Ketua MK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan MK baru saja melewati fase krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. MK menuai kontroversi terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden. 

“Kami menyadari peran Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagaimana kita ketahui bersama, nama MK baru saja melewati satu fase krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Suhartoyo dalam pidatonya di gedung MK, Senin, 13 November 2023.

Suhartoyo menuturkan MK berhasil melewati krisis dengan cara yang baik dan bermartabat. Dia mengharapkan MK tidak terlarut meratapi peristiwa soal polemik putusan uji materi tersebut. 

“Salah satu fase krisis tersebut telah dapat kami lewati dengan cara yang baik dan bermartabat, dalam konteks ini mahkamah konstitusi tidak dapat terus larut meratapi peristiwa yang baru saja terjadi ini,” tuturnya. 

Baca Juga: Komitmen Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI: Jamin Netralitas pada Pemilu 2024

Lebih lanjut Suhartoyo menyadari bahwa publik mengharapkannya bisa mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK. Menurutnya, tugas tersebut akan dilakukannya bersama hakim konstitusi lainnya. 

“Kami telah meneguhkan komitmen bersama untuk saling bahu membahu dalam membangun kembali kepercayaan publik dan marwah Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman seperti termaktub dalam pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945,” ucap Suhartoyo. 

“Terlebih lagi, kepercayaan publik dimaksud sangat kami perlukan menjelang penanganan sengketa hasil pemilihan umum 2024,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Kondisi Palestina Terkini: 100 Jenazah Bergelimpangan di Rumah Sakit Al-Shifa Gaza

Sebagai komitmen mengembalikan kepercayaan masyarakat, diungkapkan Suhartoyo, MK akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat