kievskiy.org

Menteri dan Kepala Daerah yang Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur, Kata Aturan Baru Jokowi

Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024.
Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi menetapkan aturan baru terkait ketentuan Menteri dan Kepala Daerah yang tidak perlu mundur meski mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres). Aturan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Melalui aturan tersebut, Mahfud MD dan Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai Cawapres tidak harus mundur dari jabatannya. Mahfud MD diketahui merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), sedangkan Gibran Rakabuming Raka merupakan Wali Kota Solo.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi:

"Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. Sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. Berstatus sebagai anggota partai politik; atau
c. Anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum".

Kemudian dalam Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi:

"Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. Sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. Berstatus sebagai anggota partai politik; atau
c. Anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Menteri hingga Kepala Daerah yang melaksanakan kampanye seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pun harus menjalankan cuti. 

Skema Pengajuan Cuti

Skema Pengajuan Cuti untuk Menteri dan Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai Capres-Cawapres diatur dalam Pasal 35. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa:

"Permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c, diajukan dengan ketentuan:
a. Menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
b. Gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan
c. Bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat