kievskiy.org

Firli Bahuri Problematik dari Awal tapi Diloloskan Pansel, Elite Politik Hendaki Sosok Begitu Jadi Ketua KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai bahwa Firli Bahuri sejak awal merupakan sosok yang problematik. Namun, panitia seleksi (pansel) justru meloloskannya sebagai kandidat calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, apa yang terjadi memperlihatkan bahwa elite politik memang menghendaki sosok problematik tersebut menjadi pimpinan KPK. Dia pun menyebut, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdampak pada kehancuran KPK adalah kulminasi atau puncak tertinggi dari proses seleksi calon pimpinan KPK yang buruk.

Padahal, sejak awal organisasi masyarakat sipil telah mendesak panitia seleksi (pansel) untuk tak meloloskan Firli karena rekam jejaknya yang dipertanyakan. Namun pansel tak menggubris hingga akhirnya dipilih oleh DPR.

"Dari awal sosok ini problematik tapi diloloskan pansel, artinya sejak awal elit politik menghendaki sosok problematik menjadi pimpinan KPK dan ditambah dengan revisi UU KPK. Jadi duet maut lah," kata Zaenur Rohman, Jumat 24 November 2023.

Selain akibat proses seleksi yang buruk, dia menyebut revisi UU KPK turut berkontribusi pada situasi saat ini. Sebab, independensi KPK terganggu sejak dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas) lantaran kerja-kerja KPK seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin dewas.

Termasuk juga peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara dan harus melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial. Sebab, dianggap maladministrasi oleh Ombudsman.

"Masuknya Dewas bukan memperkuat sistem pengawasan tapi melemahkan sistem," ucap Zaenur Rohman.

Cara Ideal Pulihkan Citra KPK

Menurut Zaenur Rohman, satu-satunya cara ideal memulihkan citra KPK adalah dengan kembali merevisi UU KPK agar kembali ke sebelumnya. Kalaupun ingin ada perbaikan, dia mengusulkan agar ada penambahan pasal yang mengatur imunitas bagi pimpinan KPK.

Tujuannya, supaya pimpinan tidak mudah ditersangkakan seperti kasus Bibit-Chandra dan Bambang Widjojanto-Abraham Samad.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat