kievskiy.org

272 Anak Dilaporkan Jadi Korban Kekerasan Seksual, KPAI Beri Rekomendasi ke Pemerintah

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan bahwa ada sebanyak 1.833 pengaduan yang diterima selama 2023 dari Januari hingga November. Jumlah pengaduan tertinggi adalah anak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, yaitu 1.113 pengaduan.

Selain itu, pengaduan terbanyak kedua adalah pengaduan anak sebagai korban kekerasan seksual. Jumlah pengaduannya ke KPAI mencapai 272 kasus.

Menurut Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, pemerintah dan pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan diskriminasi. Namun, masih banyak ditemukan kasus-kasus pelanggaran terhadap hak anak.

"Dalam data KPAI, permasalahan anak dalam pengaduan tahun 2023 sebanyak 1.833 pengaduan, tersebar dalam kasus-kasus pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Jumlah pengaduan tertinggi adalah anak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yakni 1.113 pengaduan, serta anak korban kekerasan seksual sebanyak 272 kasus, di antara angka pelanggaran hak anak lainnya," ujarnya Kamis, 30 November 2023.

Ia mengatakan bahwa KPAI melakukan Rapat Koordinasi Nasional KPAI untuk menyampaikan ekspos hasil pengawasan selama tahun 2023 kluster Perlindungan Khusus Anak. Melalui rakornas itu, KPAI juga mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk pemerintah, yaitu kementerian dan lembaga-lembaga lainnya.

Rekomendasi itu meliputi 5 bidang pengawasan. Kelimanya adalah pengawasan KPAI untuk luster anak berhadapan dengan hukum dan anak korban kekerasan seksual, pengawasan penanggulangan anak korban jaringan terorisme, anak korban pornografi dan cyber crime, pencegahan dan penanganan kekerasan fisik psikis anak, serta upaya perlindungan anak korban eksploitasi untuk Indonesia bebas pekerja anak.

Pencegahan kekerasan dan penanganan yang cepat, tepat, dan jelas

Menurut Ai, salah satu pelanggaran hak anak yang bisa dicegah dan membutuhkan penanganan serius adalah terkait kekerasan baik fisik maupun psikis. "KPAI melakukan pengawasan dan pencegahan agar anak-anak terhindar dari kekerasan, atau jika sudah terjadi mendapatkan penanganan yang cepat, tepat dan jelas," ucapnya.

Kekerasan anak secara fisik adalah kekerasan yang dilakukan seseorang berupa melukai bagian tubuh anak, seperti penyiksaan dan penganiayaan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda tertentu. Kekerasan itu menimbulkan luka-luka fisik atau kematian pada anak.

Sementara, kekerasan psikis adalah situasi perasaan tidak aman dan nyaman yang dialami anak. Kekerasan psikis dapat berupa menurunkan harga diri serta martabat korban. Kekerasan psikis meliputi penghardikan, penganiayaan, penyampaian kata-kata kasar dan kotor, serta perundungan (bully). Dari hasil pengawasannya, KPAI pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah, mulai dari presiden, kementerian, serta lembaga-lembaga negara terkait.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat