kievskiy.org

Cara Daftar Jadi Panwaslu dan Petugas KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Honornya

PETUGAS Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 April 2019.*/ANTARA
PETUGAS Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 April 2019.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 sudah dibuka. Simak cara daftar dan syarat menjadi petugas KPPS pada Pemilu 2024.

Syarat Pendaftaran KPPS 2024

Persyaratan jadi petugas KPPS di Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen Pendaftaran Petugas KPPS di Pemilu 2024

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Foto Berwarna 4x6

Cara Daftar Petugas KPPS di Pemilu 2024

  • Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
  • Minta formulir pendaftaran anggota KPPS kepada petugas di Sekretariat PPS
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap
  • Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai jadwal yang ditentukan
  • Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan untuk seluruh tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat.

Jadwal Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024

  • Pengumuman pendaftaran: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Berapa Honor Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024?

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, keputusan gaji pengawas TPS Pemilu 2023 adalah sebagai berikut:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp1.850.000/bulan dan pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan Rp350.000 menjadi sebesar Rp2.200.000/bulan
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp1.650.000/bulan dan pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan Rp250.000 menjadi sebesar Rp1.900.000/bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.550.000/bulan
  • Gaji untuk seorang pelaksana teknis (PNS) pada Pemilu 2024 adalah Rp900.000/bulan
  • Gaji untuk seorang pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 mencapai sebesar Rp1.500.000/bulan
  • Gaji untuk seorang Panwaslu di lingkup Desa pada Pemilu 2024 mencapai sebesar Rp1.100.000/bulan
  • Gaji untuk seorang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mencapai sebesar Rp750.000/bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS pada Pemilu 2019 sebesar Rp650.000/bulan dan mengalami kenaikan Rp350.000 menjadi sebesar Rp1.000.000 pada Pemilu 2024.

Bagi Anda yang berminat untuk menjadi petugas TPS pada Pemilu 2024, silahkan menghubungi sekretariat desa dan kelurahan setempat guna mendapatkan formulir dari petugas.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat