kievskiy.org

Lepas Status DKI, Jakarta Bakal Jadi Kawasan Aglomerasi Dipimpin Wapres

Patung Selamat Datang Bunderan HI Jakarta.
Patung Selamat Datang Bunderan HI Jakarta. /PIXABAY/Panjiarista

PIKIRAN RAKYAT - Jakarta sebentar lagi akan melepas statusnya sebagai daerah khusus ibukota atau DKI. Rencananya, Jakarta akan dijadikan sebagai kawasan aglomerasi.

Sebagaimana disebutkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati oleh para anggota dewan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

 

RUU itu mendefinisikan kawasan aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

Baca Juga: Pakar Pidana: Pelimpahan Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Gugurkan Praperadilan

Adapun kawasan aglomerasi itu dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan di bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.

Dalam pasal 51 ayat 2 draf RUU itu, kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

"Sinkronisasi pembangunan dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan kementerian/Lembaga, Pembangunan provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi," dikutip dari draf RUU tersebut, Selasa, 19 Desember 2023.

Dalam pembentukan kawasan aglomerasi ini, disusunlah Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan kebijakan strategis Pemerintah Pusat serta Jakarta sebagai Kota Global.

Rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi itu sedikitnya mencakup transportasi; pengelolaan sampah; pengelolaan lingkungan hidup; penanggulangan banjir; pengelolaan air minum; pengelolaan B-3 dan limbah B-3; infrastruktur wilayah; penataan ruang; energi; kesehatan; dan kependudukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat