kievskiy.org

MK Dituntut Independen Soal Sengketa Hasil Pemilu Jika Ingin Pilpres dan Pileg Berintegritas Tinggi

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa hanya memberikan janji-janji bahwa mereka akan independen dan imparsial. Namun, lembaga hukum yang putusannya bersifat final dan mengikat itu harus betul-betul menegakkan dan mewujudkan prinsip independensi dan imparsial itu, terutama nanti dalam menjalani sidang Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

MK memiliki 4 kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Salah satunya adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. PHPU itu merupakan sengketa pascapemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

Karena kewenangannya itu, kepercayaan publik atas hasil pemilu juga dipengaruhi oleh kinerja MK. Namun, MK sendiri juga mengalami penurunan kepercayaan publik atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman.

Karena itulah, beberapa waktu yang lalu, Ketua MK yang baru, Suhartoyo, dan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, sudah menyatakan akan memberikan garansi bahwa MK bersikap independen dan imparsial. Utamanya berkaitan dengan penyelesaian PHPU mendatang.

Baca Juga: PPATK Laporkan Ada Transaksi Janggal Pemilu 2024, KPK Akan Usut Tuntas

Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, setelah kejadian pelanggaran etik berat oleh Anwar Usman, kepercayaan publik terhadap MK sangat turun. Karenanya, persidangan PHPU nanti akan menunjukkan apakah MK betul-betul mewujudkan garansi independen dan imparsial, apalagi hal itu berpengaruh pada kepercayaan publik pada hasil pemilu.

"Ini hal kritis, MK harus menyadari bahwa dia sebagai bagian dari tahapan pemilu, dan lembaga yang melakukan penegakan hukum pemilu. MK memiliki bagian untuk bisa menciptakan pemilu yang berkeadilan. Itu tahap yang sangat penting dan menentukan sejauh mana pemilu kita bisa menghasilkan pemilu yang berintegritas dan punya kredibilitas tinggi," ujar Susi di Bandung, Selasa, 19 Desember 2023.

Bila penegak hukumnya berkredibilitas tinggi untuk menegakkan hukum pemilu, maka hasil pemilu juga memiliki kredibilitas tinggi. Dengan begitu, hasil pemilu bisa diterima dan pemilu dinilai sudah menghasilkan pimpinan yang sudah betul-betul dipilih rakyat.

Susi mengatakan, dengan kondisi saat ini, tantangan MK untuk bisa menegakkan hukum pemilu menjadi lebih berat dan lebih kompleks. Kondisinya berbeda bila dibandingkan dengan 2019 maupun 2014. Kondisi yang memberatkan adalah karena salah satu cawapres di pilpres 2024 memiliki kaitan dengan incumbent, yaitu Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Joko Widodo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat