kievskiy.org

Dosa-Dosa Firli Bahuri Dikuliti Dewas KPK

Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri.
Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dijatuhi hukuman sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas). Dia terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Oleh karena itu, dia diminta mengundurkan diri. Keputusan itu dibuat usai sidang Majelis Etika Dewan Pengawas KPK di Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan bahwa Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku. Hubungan itu menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

"Yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan (KPK)," katanya.

Firli Bahuri dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Sehingga, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri, yaitu diminta untuk 'mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK'.

Dosa-Dosa Firli Bahuri

Pada saat putusan tersebut dibacakan, Firli Bahuri tidak menghadiri persidangan, tanpa alasan yang jelas, kata Tumpak. Dia disebutkan bertemu sebanyak tiga kali dengan Syahrul Yasin Limpo.

Pertama, pada 12 Februari 2021 di rumah sewaan Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jaksel. Kedua, mereka bertemu pada 23 Mei 2021 di rumah Firli di Bekasi. Terakhir, pertemuan ketiga digelar di Gedung Olah Raga (GOR) Tangki, Mangga Besar.

Terungkap pula bahwa Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo melakukan komunikasi pada 23 Mei 2021, Juni 2021, Oktober 2021, Desember 2021, serta Juni 2022. Firli Bauri disebutkan tidak pernah memberitahukan proses komunikasi ini dengan pimpinan KPK lainnya.

Dalam sidang, terungkap pula pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya. Firli Bahuri tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat