PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo selesai menyampaikan duplik dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.
Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, saat ini Rafael dikembalikan ke tahanan hingga sidang selanjutnya dibuka.
Adapun agenda berikutnya, hakim akan membacakan putusan atas Tipikor yang dilakukan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu.
Sidang bacaan putusan Rafael Alun akan dilaksanakan Kamis, 4 Januari 2024.
Baca Juga: Bahaya Sesar Lembang Tak Pandang Waktu, Ini Tips Selamat di Dalam Rumah Saat Gempa
"Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya," ucap Nyompa.
"Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," ujarnya.
JPU Tolak Pleidoi Rafael Alun
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo pada Jumat, 29 Desember 2023.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan Rafael ALun dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.