kievskiy.org

Anies Baswedan: Ancaman Keselamatan Masuknya Pidana, Bukan Kebebasan Berbicara

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan memberikan wejangan kepada para pengguna media sosial, saat merespons kasus komentar pengancaman penembakan terhadap dirinya, di platform TikTok.

Anies menegaskan bahwa tindakan pengancaman di dunia maya itu sudah keluar, melenceng dari koridor kebebasan berekspresi. Menurut Anies perbuatan itu sudah memasuki ranah pidana.

"Ancaman atas keselamatan, maka itu masuknya ranah pidana. Bukan lagi ranah soal kebebasan berbicara," ujar dia, di Bandara Patimura, Ambon, Maluku, Senin, 15 Januari 2024.

Anies lantas memuji kinerja pihak kepolisian, yang sudah berhasil meringkus pelaku pengancaman secara cepat dan sigap.

"Saya mengapresiasi sekali Pak Kapolri yang cepat tanggap, tuntas mencari dan menemukan lalu memproses hukum pelaku," katanya.

Kebebasan berbicara, kata Anies, merupakan hak setiap warga negara yang wajib dilindungi. Hak ini dijaga salah satunya dengan menekan hingga menghapuskan pihak-pihak yang mengancam dalam diskursus digital.

Justru, yang dilakukan pelaku adalah jenis tindakan yang perlu dihentikan, demi terjaganya pertukaran pendapat yang sehat di media sosial. Ini, imbuhnya, mesti menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Ini perlu jadi pelajaran, bila terjadi pada anak usia di bawah umur, ya dibina supaya tidak melakukan kekeliruan yang sama. Bila terjadi pada orang dewasa maka hukum orang dewasa berlaku," ujar Anies.

Baca Juga: Iklan Videotron Anies Baswedan ala Idol Kpop Dihentikan, Gagal Tayang Sesuai Jadwal Rencana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat