kievskiy.org

Cara Cek Lokasi TPS Online di cekdptonline.kpu.go.id, Mudah Cukup Pakai HP Saja

Ilustrasi- Laman KPU cek DPT Online lewat HP, lihat pemilih ada di TPS berapa, cara pindah TPS Pemilu 2024 apa masih bisa dan persyaratan.
Ilustrasi- Laman KPU cek DPT Online lewat HP, lihat pemilih ada di TPS berapa, cara pindah TPS Pemilu 2024 apa masih bisa dan persyaratan. /Tangkap layar cekdptonline.kpu.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, penting bagi setiap warga yang memenuhi syarat dan punya hak pilih untuk mengecek status kepesertaannya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal tersebut penting bagi masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Berikut kami sajikan cara mengecek DPT Pemilu 2024 secara online, caranya cukup mudah hanya perlu menggunakan smartphone Anda saja.

Cara cek DPT Online 2024

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024:

  • Akses link #, melalui smartphone atau komputer yang sudah terhubung dengan jaringan internet.
  • Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
  • Klik pada tombol "Pencarian".
  • Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Apakah Masih Bisa 'Nyoblos' Bila Tidak Terdaftar di DPT?

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa pemilih yang tidak terdaftar di DPT tapi memenuhi syarat, hak pilihnya tetap akan diakomodir dengan masuk pada daftar pemilih khusus (DPK).

“(Pemilih) tak terdaftar dalam DPT, tetap tidak kehilangan hak pilih sepanjang datang ke TPS sesuai dengan alamat KTP elektroniknya,” kata Betty kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta.

Dikutip dari peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2022 pasal 124, berikut penjelasan terkait pemilih yang masuk dalam DPK:

  • Pemilih yang terdaftar dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
  • Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.
  • Pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP elektronik.
  • DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. 

***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat