kievskiy.org

Mahfud MD Setuju Maling Uang Rakyat Dihukum Mati: Berantas Sampai ke Akarnya

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD /Andreas Fitri Atmoko ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD setuju dengan gagasan vonis hukum mati untuk pencuri uang rakyat. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Tabrak, Prof! di Jakarta pada Rabu, 7 Januari 2024. 

"Saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 8 Januari 2024.

Meski demikian, ada dua permasalahan yang dijumpai untuk merealisasikan gagasan tersebut. Pertama, terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mahfud MD menjelaskan, dalam aturan tersebut tercantum bahwa hukuman mati bisa diberikan, tetapi dengan syarat harus berada dalam keadaan krisis.

Baca Juga: 'Anak Haram Konstitusi' Akan Melekat pada Gibran Seumur Hidupnya, kata Mahfud

"Sekarang pun bunyi undang-undangnya itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi hukuman mati. Ini undang-undang yang berlaku sekarang, ya jadi bisa," ujarnya.

"Nah, krisisnya itu tidak dijelaskan. Ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi, apa iya ukurannya apa gitu, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," ucapnya melanjutkan. 

Satu hal lain yang menjadi persoalan, kata Mahfud MD, adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan tersebut, hukuman mati bisa saja diberikan, tetapi juga bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup. 

Mahfud MD menjelaskan, apabila selama 10 tahun seseorang yang telah dijatuhi hukuman mati belum dieksekusi dan berkelakukan baik, maka hukumannya bisa diubah berdasar putusan pengadilan menjadi hukuman seumur hidup.

"Oleh sebab itu, ada dua masalah sekarang. Satu, kalau kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya. Itu bisa," tuturnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat