kievskiy.org

Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos 14 Februari 2024

Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS 25, lingkungan Dakdakan, Kelurahan Peguyangan, Denpasar, Bali, Minggu (28/1/2024). Simulasi yang digelar oleh KPU Kota Denpasar untuk kedua kalinya tersebut sebagai persiapan bagi para petugas penyelenggara Pemilu sekaligus memberikan pemahaman kepada pemilih mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada hari Rabu (14/2/2024) mendatang. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS 25, lingkungan Dakdakan, Kelurahan Peguyangan, Denpasar, Bali, Minggu (28/1/2024). Simulasi yang digelar oleh KPU Kota Denpasar untuk kedua kalinya tersebut sebagai persiapan bagi para petugas penyelenggara Pemilu sekaligus memberikan pemahaman kepada pemilih mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada hari Rabu (14/2/2024) mendatang. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww. /Nyoman Hendra Wibowo ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Indonesia akan menyambut pesta demokrasi pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada tanggal tersebut, masyarakat bakal memilih calon presiden serta calon anggota legislatif yang akan memimpin bangsa 5 tahun mendatang.

Menjelang hari pencoblosan yang tinggal beberapa hari lagi, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan. Salah satu hal yang terpenting adalah terkait apa saja yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pencoblosan.

Dirangkum dari laman Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan laman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), berikut adalah hal-hal yang harus dibawa ke TPS saat mencoblos.

Hal yang harus dibawa ke TPS

Ada perbedaan mengenai hal apa saja yang harus dibawa ke TPS berdasarkan tipe-tipe daftar pemilih.

Baca Juga: Pemilu 2024: Pendidikan di Mata Anies, Prabowo, dan Ganjar

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT merupakan daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.

Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai DPT, berikut adalah hal-hal yang harus dibawa saat hari pencoblosan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil
  2. Form C pemberitahuan dari KPU. Nantinya, form c ini akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat