PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI membawa kasus penyebaran kabar bohong (hoaks) soal pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 dari Qatar ke jalur hukum. Mereka menilai penyebaran kabar tersebut telah merugikan institusi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Kemhan langsung mengerahkan pengacara kondang, Hotman Paris sebagai kuasa hukum untuk mempidanakan pihak-pihak menyebarkan berita bohong tersebut. Pengumuman terkait penunjukkan Hotman Paris disampaikan Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn.) M. Herindra saat sesi jumpa pers di Kantor Kemenhan, Senin, 12 Februari 2024.
"Saya atas nama Kementerian Pertahanan mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris Hutapea atas asistensi hukumnya," kata Herindra.
Hotman Paris sendiri menyebut sudah menemukan beberapa hoaks yang beredar di media sosial seperti tayangan video yang menampilkan Menhan Prabowo dan seorang politikus asal Yunani yang juga anggota Parlemen Eropa Eva Kaili.
Baca Juga: KPK Sita Aset Milik Eks Pejabat Bea Cukai Makassar Terkait Pencucian Uang, Ini Daftarnya
Kepada wartawan dia mengakui akan menunggu masa tenang Pemilu 2024 berakhir untuk memutuskan langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh terkait penyebaran hoaks-hoaks tersebut.
"Belum ada keputusan (lapor ke Polri, red.), itu nanti kita tunggu," kata Hotman Paris.***
Kemhan tegaskan pembelian Mirage 2000-5 isu sesat
Pada agenda yang sama, Wamenhan mulanya menepis tudingan isu liar yang menerpa institusinya. Pertama, terkait dugaan suap pembelian Mirage dan kedua soal dugaan PT TMI sebagai perusahaan yang mengendalikan berbagai pembelian alutsista, terutama selama Prabowo Subianto memimpin Kemenhan.
Herindra menegaskan bahwa isu suap pembelian 12 unit pesawat tempur bekas Mirage 2000-5 senilai Rp11,8 triliun itu merupakan kabar yang menyesatkan karena pembelian pesawat itu sudah dibatalkan sejak lama.