kievskiy.org

Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Setjen Bawaslu Sudah Diusulkan Sejak Oktober 2023

Bawaslu Cimahi mengingatkan penerima dan pemberi 'serangan fajar' menjelang Pemilu 2024 bisa dikenakan pidana hingga denda.
Bawaslu Cimahi mengingatkan penerima dan pemberi 'serangan fajar' menjelang Pemilu 2024 bisa dikenakan pidana hingga denda. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Setjen Bawaslu) telah diajukan oleh Menteri terkait sejak Oktober 2023.

"Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Ari menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja didasarkan pada peningkatan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Tahun 2021, yang mencapai 68,80 poin, meningkat menjadi 72,95 poin pada tahun 2022.

Dengan demikian, Kementerian PANRB mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dari 60 persen menjadi 70 persen.

"Besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu hingga Rp29 Juta

Ari juga menegaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini tidak hanya berlaku untuk pegawai di Setjen Bawaslu, tetapi juga untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai dengan usulan dari Kementerian PANRB.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam peraturan tersebut, besaran nominal tunjangan kinerja dibayar per bulan dibagi menjadi 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat