kievskiy.org

Bawaslu: KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu di Taipei

Ilustrasi pelanggaran.
Ilustrasi pelanggaran. /Pexels/Boom

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu di Taipei.

Keputusan ini berkaitan dengan surat suara 'prematur' yang telah dibagikan KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei Desember lalu.

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

Berdasarkan sidang perkara Nomor 001/TM/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Bawaslu juga menurunkan sanksi pada KPU berupa teguran agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Hasil Quick Count LSI Denny JA: PDIP Hattrick, Ungguli Golkar dan Gerindra di Pileg 2024

Duduk Perkara Pelanggaran Pemilu di Taipei

Sebelumnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Puadi menjelaskan duduk perkara terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU di Taipei.

Kala itu, KPU melalui PPLN Taipei membagikan surat suara dengan metode pengiriman pos pada 18 dan 25 Desember 2023.

Sementara dalam ketentuan pemungutan suara luar negeri, surat suara harusnya dibagikan 30 hari sebelum hari pemungutan suara digelar, yakni 2 sampai 11 Januari 2024.

Selanjutnya pada 28 Desember 2023, Bawaslu menyarankan kepada KPU RI agar surat suara yang telah dikirim kepada pemilih sebanyak 31.276 surat suara tidak dianggap sebagai surat suara rusak karena mempertimbangkan potensi persoalan yang lebih kompleks.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat