PIKIRAN RAKYAT - Angka kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menurun dibanding Pemilu 2019. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kematian KPPS salah satunya dipengaruhi komorbid.
Adakah santunan dari pemerintah untuk petugas keluarga KPPS yang meninggal dunia?
Komisioner KPU Idham Holik memastikan pemerintah akan memberikan santunan sesuai ketentuan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Saat ini, KPU masih mengumpulkan data petugas KPPS yang meninggal.
"Santunan akan disiapkan berdasarkan putusan Menteri Keuangan. Nanti secara resmi KPU akan sampaikan ke publik," kata Idham dalam keterangan resminya, Jumat, 16 Februari 2024.
Dia memastikan KPU akan menginformasikan jumlah total petugas KPPS yang meninggal secara transparan.
Besaran Santunan
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, Ketua KPPS mendapat gaji sebesar Rp1.200.000, kemudian anggota KPPS mendapat gaji Rp1.100.000.
Sementara besaran santunan untuk petugas yang terluka atau meninggal dunia, berikut rinciannya:
- Santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp36.000.000 beserta bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
- Santunan bagi petugas yang cacat permanen sebesar Rp30.800.000.
- Santunan bagi petugas yang luka berat sebesar Rp16.500.000.
- Santunan bagi petugas yang luka sedang sebesar Rp 8.250.000.
Besaran santunan tersebut berlaku bagi perorangan dan belum termasuk gaji petugas KPPS.
Kasus Kematian Petugas KPPS Menurun
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan meski kasus kematian petugas KPPS tahun ini lebih dari 100 orang, tetapi jumlahnya menurun dibanding tahun 2019 lalu.