kievskiy.org

'Kacamata' Mahfud sebagai Ahli Hukum: yang Bisa Diangket Itu Pemerintah

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD ungkap pendapatnya terkait penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Dari kacamata ahli hukum, Mahfud menegaskan bila hak angket sah-sah saja digunakan untuk urusan tersebut.

“Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?" ujar Mahfud.

Akan tetapi dia meluruskan bila penggunaan hak angket menargetkan kebijakan yang didasari oleh kebijakan pemerintah, bukan pada penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Pria di Cimahi Kabur Usai Pukul Selingkuhan, Tertangkap di Rumah Emak karena Kehabisan Duit

"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan Pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan Pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja,” kata Mahfud.

Alasan Mahfud Enggan Ikut Campur

Sebelumnya Mahfud MD menegaskan bahwa persoalan hak angket bukan urusan pasangan calon melainkan ranah partai politik.

"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon (pasangan calon) ya. Itu urusan partai," ujar Mahfud, Jakarta, Kamis 22 Februari 2024.

Dia juga mengaku enggan ikut campur dengan urusan pengajuan hak angket yang sebelumnya direkomendasikan oleh Ganjar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat