kievskiy.org

Hak Angket Tak Bisa Menganulir Hasil Pemilu 2024, Sorotan Tertuju pada Tindakan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Wacana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan hak angket terus disuarakan oleh pihak-pihak yang untuk sementara kalah dalam pemilu 2024. Para pihak yang kalah menilai ada kecurangan yang terjadi dalam Pemilu. 

Mirisnya, kecurangan itu diduga melibatkan Presiden Jokowi yang dinilai sengaja menorehkan cela demi memenangkan salah satu kandidat yang didalamnya terdapat sang anak sulung Gibran Rakabuming Raka yang turut kontestasi berdampingan dengan Prabowo Subianto.

“Hak angket yang akan diluncurkan ini memang berkaitan dengan Pemilu 2024, tapi tidak bisa menganulir hasil Pemilu 2024. Ini lebih pada tindakan presiden yang dinilai tidak netral,” ujar pengamat politik Sekolah Hukum Jentera, Giri Ahmad Taufik kepada Pikiran Rakyat Minggu, 25 Februari 2024.

Secara substansi, Pemilu 2024 dapat jadi isu hak angket, tapi bukan pada Bawaslu dan KPU. Misalnya yang jadi objek soal Data Pemilih Tetap (DPT), maka Kemendagri yang jadi subjeknya karena yang mengumpulkan data di Kemendagri. 

Baca Juga: 66,3 Persen Pemilih Jokowi-Ma'ruf Pilih Prabowo-Gibran, Cuma 10,2 Persen yang Pilih Ganjar-Mahfud MD

Hak angket yang diusulkan ini, kata Giri, berkaitan dengan langkah Presiden Jokowi yang menggelontorkan bansos, mengerahkan aparatur negara, dan kepala desa guna memenangkan anaknya. 

“Jadi nggak usah terlalu ditolak juga, Pak Jokowi kan perlu menjawab semua tuduhan-tuduhan "perbuatan tercela", dan melanggar undang-undang di dalam membantu memenangkan anaknya di Pilpres,” kata Giri.

Hak angket ini sebagai teguran pada Jokowi. Giri mengatakan ini sebagai peringatan bagi penguasa agar tidak bertindak seenaknya. Karena NKRI adalah negara konstitusional demokrasi yang mengenal akuntabilitas, bukan kesultanan Mataram Solo.

Giri menilai mulai bermunculan reaksi penolakan terhadap hak angket. Bahkan penolakan itu sudah berlebihan. Ia mengatakan agar elit menyerahkan proses politik di DPR. 

Ia menegaskan hak angket bukan bagian dari perpecahan. Hak angket merupakan dinamika politik biasa di negara konstitusional demokratis. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat