kievskiy.org

Reaksi Mahfud MD Usai Paslon 03 Dinilai Buruk dan Tak Diinginkan Kebanyakan Rakyat

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD usai menyampaikan permohonan pengunduran diri ke Presiden Jokowi.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD usai menyampaikan permohonan pengunduran diri ke Presiden Jokowi. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD membalas cuitan salah satu netizen yang menyebut bahwa data sementara perolehan suara Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 16 persen menunjukkan bahwa mereka tidak diinginkan oleh kebanyakan masyarakat. Netizen itu juga membandingkan perolehan suara Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Dari perolehan suara itu, netizen tersebut menilai bahwa banyak masyarakat yang lebih cinta dengan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Menanggapi hal itu, Mahfud MD pun menyinggung soal kecurangan kasat mata.

“Tapi kecurangan yang kasat mata yang nanti akan dibuktikan di MK tentu lebih buruk lagi, berapa pun angka masifnya. Kita bertekad bahwa demokrasi kita harus bermartabat,” katanya dalam @mohmahfudmd, Senin, 26 Februari 2024.

Sebelumnya, salah seorang netizen itu menyebut perolehan suara Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 16 persen merupakan pertanda bahwa nilai mereka buruk.

Baca Juga: BBM Bakal Naik Gegara Program Makan Siang Gratis? Menteri ESDM Beri Jawaban

“16 persen adalah nilai buruk bahwa aktor paslon 03 tidak diinginkan rakyat banyak untuk memimpin Indonesia. Menurut pandangan sendiri bahwa kita benar-benar disukai rakyat, bagian itu memang benar, tapi tak sebanding dengan jumlah rakyat yang mencintai Prabowo-Gibran,” ujar G****.

“Buktinya saja pemungutan suara ulang di beberapa TPS, Prabowo-Gibran tetap menang telak bahkan yang sebelumnya Ganjar-Mahfud menang sekarang malah berbalik,” ucapnya.

2 Jalur untuk Selesaikan Kisruh Pemilu 2024

Dalam akun X-nya, Mahfud MD menjelaskan bahwa ada dua jalur resmi yang setidaknya bisa ditempuh untuk menyelesaikan Pemilu 2024. Salah satunya adalah melalui Mahkamah Konstitusi.

“1) Jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” tuturnya.

Mahfud MD Tak Bisa Tempuh Jalur Politik

Dari dua jalur tersebut, Mahfud MD mengatakan dirinya hanya bisa menempuh jalur hukum. Pasalnya, jalur politik melalui angket DPR hanya bisa ditempuh oleh anggota parpol.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat