PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 1 Maret 2024. Dia menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Beliau (Imam Nahrawi) mendapat bebas bersyarat, mulai terhitung tadi pagi," kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Kusnali saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Maret 2024.
Kusnali mengatakan Imam Nahrawi telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh program pembebasan bersyarat. Syarat tersebut adalah sudah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Menjadi syarat dan diberikan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," tutur Kusnali.
Akan tetapi, kata Kusnali, Imam Nahrawi harus wajib lapor setiap satu bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.
"Iya, wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali," ujar Kusnali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Imam Nahrawi 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dan hibah KONI serta menerima gratifikasi.
Kendati demikian, Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa lembaga antirasuah menginginkan Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.***