kievskiy.org

Bahlil Lahadalia akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Jual-Beli Perizinan Tambang

KPK akan memanggil Bahlil Lahadalia terkait penyalagunaan kewenangan dalam mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan HGU Lahan Sawit.
KPK akan memanggil Bahlil Lahadalia terkait penyalagunaan kewenangan dalam mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan HGU Lahan Sawit. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi desakan dari Komisi VII DPR yang meminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Pasalnya, Bahlil diduga menyalahgunakan kewenangan terkait jabatannya tersebut untuk mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari informasi tersebut dan bakal meminta klarifikasi terhadap Bahlil Lahadalia serta pihak-pihak lainnya yang diduga mengetahui soal proses perizinan tambang. Dia memastikan KPK segera berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka meminta klarifikasi Bahlil Lahadalia.

“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel. KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM,” kata Alexander Marwata dalam keterangannya pada Senin, 4 Maret 2024.

Kapan Bahlil akan dipanggil?

Menurut pria yang karib disapa Alex ini belum membeberkan soal waktu pemanggilan terhadap Bahlil Lahadalia. Kendati demikian, dia memastikan KPK mencermati setiap informasi dari masyarakat, termasuk investigasi salah satu media terkait dugaan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan Bahlil Lahadalia.

“KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi dari salah satu media,” ucap Alex.

Berdasarkan informasi, Bahlil diduga meminta uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan dalam proses mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU.

Menanggapi informasi tersebut, anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta KPK segera memeriksa Bahlil. Menurutnya, keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi tumpang tindih.

"Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 4 Maret 2024.

Singgung kepentingan politik jelang Pilpres 2024

Mulyanto menuturkan ada kepentingan politik di balik keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil. Apalagi, satgas tersebut dibentuk menjelang kampanye Pilpres 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat