kievskiy.org

Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo Bakal Tetap Diusut Meski Dia Kader PDIP

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelurusi dugaan gratifikasi Rp100 miliar yang dituduhkan kepada Ganjar Pranowo. Mereka akan bekerja secara independen dalam menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.

KPK pun memastikan pihaknya tidak akan melihat pelaporan terhadap Ganjar Pranowo sebagai langkah yang bermuatan politis. Kerja-kerja pemberantasan pencurian uang rakyat yang dilakukan akan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Lembaga antikorupsi itu juga tidak peduli soal latar belakang seseorang, termasuk Ganjar Pranowo yang merupakan kader partai politik tertentu, tepatnya PDIP. Staf KPK di penyelidikan maupun penyidikan pun dipastikan tidak peduli soal latar belakang politik seseorang.

“Kalau kami (KPK) enggak pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu, saya enggak lihat seperti itu. Dan saya yakin staf kami di bawah pun enggak peduli dengan warna dari orang itu apa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Rabu 6 Maret 2024, seperti dilaporkan wartawan Pikiran Rakyat Asep Bidin Rosidin.

Meski begitu, KPK belum menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pergerakan uang senilai total Rp100 miliar dari Bank Jateng dalam kurun waktu 2014-2023. Oleh sebab itu, dia memastikan KPK akan berkoordinasi dengan PPATK sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti laporan IPW.

“Iya pasti (koordinasi dengan PPATK). Itu prosedur biasa sih, prosedur biasa,” ucap Alexander Marwata.

IPW Serahkan Laporan ke KPK

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jateng ke KPK pada Selasa, 5 Maret 2024. Laporan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," ujarnya.

“Adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," tutur Sugeng Teguh Santoso menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat