kievskiy.org

Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Tanpa KPK Gelar Perkara Ulang

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya tidak perlu lagi melakukan gelar perkara atau ekspose untuk kembali menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan sebagai tersangka.

Alex menuturkan KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti ketika menetapkan status tersangka terhadap Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, sebelum status tersangka mereka gugur karena KPK kalah di praperadilan.

Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa putusan praperadilan hanya mempersoalkan tentang mekanisme penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, bukan mempermasalahkan pokok perkaranya.

“Tidak perlu ekspose lagi karena di tahap penyidikan itu semua menurut keyakinan kami bukti cukup, ini hanya terkait dengan mekanisme penetapan tersangka,” kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 6 Maret 2024.

Kendati demikian, Alex mengaku pihaknya belum menerbitkan Surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru untuk Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan. “Belum kita terbitkan Sprindik,“ ucap Alex.

KPK Dikalahkan Helmut Hermawan di Praperadilan

Helmut Hermawan menang di praperadilan melawan KPK. Dia mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyatakan akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Helmut. Dengan demikian, status tersangka Helmut di KPK dinyatakan gugur.

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” kata Hakim Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Lebih lanjut Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Helmut oleh KPK tidak didasari adanya dua alat bukti yang sah. Apalagi, lembaga antirasuah menetapkan Helmut sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan pencarian alat bukti. Ada potensi penyalahgunaan wewenang dari langkah KPK tersebut. “Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” ucap Hakim.

Tak ada kekuatan hukum yang mengikat

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat