kievskiy.org

Ma'ruf Amin Harap Hak Angket Tak Mengarah pada Pemakzulan Jokowi

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menghadiri acara Istana Berbatik di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 1 Oktober 2023.
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menghadiri acara Istana Berbatik di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 1 Oktober 2023. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin merespons wacana hak angket yang digulirkan untuk untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ia memastikan pemerintah tak akan ikut campur mengenai hal itu karena wacana hak angket berada di ranah parlemen.

Ma'ruf Amin hanya mengharapkan, wacana tersebut tak berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, wacana hak angket telah digulirkan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa, 5 Maret 2024.

“Itu urusannya DPR, kita harapkan tidak sejauh itu ya (pemakzulan), tidak sampai ke sana. Kita harapkan bahwa seperti biasanya kita berjalan dengan baik-baik saja,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 8 Maret 2024.

Selain itu, Ma’ruf Amin juga berharap pergantian pemimpin Indonesia dari Jokowi ke presiden periode berikutnya bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga: Prabowo Subianto Dapat Selamat dari Presiden Palestina atas Kemenangannya

“Pergantian pemerintahan itu dengan baik-baik saja, tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Fungsi Hak Angket

Sebelumnya, persoalan ini berasal dari usulan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan dalam pesta demokrasi. Usulan tersebut pun disambut baik oleh kubu 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Lantas, apa fungsi hak angket? Hak angket memiliki beberapa fungsi, yakni menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan, dan menyelidiki pejabat negara, pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR tanpa alasan sah.

Kemudian, menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR, dan menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Ma’ruf Amin Komentari Polemik Sirekap

Ma’ruf Amin juga sempat berkomentar soal polemik Sirekap. Belum lama ini, diagram dan bagan perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 dalam Sirekap mendadak hilang sehingga membuat tampilannya tidak seperti sedia kala.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat