kievskiy.org

DPR Tuding Praktik Bisnis TikTok di Indonesia Manipulatif: di Awal Sudah Jadi Bad Boy

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi.
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi. /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin AK menyebut masa transisi atau uji coba yang diberikan pemerintah kepada TikTok Shop sudah tidak bisa ditoleransi. Menurut Amin, TikTok telah melakukan praktik manipulatif dengan menghidupkan kembali social-commerce mereka.

"Dalam 3 bulan terakhir, berdasarkan pantauan kami, aplikasi TikTok sebagai aplikasi media sosial secara terang-terangan bisa bertransaksi langsung dengan konsumen," kata Amin AK dikutip dalam keterangannya, Rabu, 13 Maret 2024.

Selain tidak adanya masa transisi atau migrasi sistem, TikTok juga diduga melanggar ketentuan Permendag 31/2023 terkait interkoneksi data antara perusahaan terafilisasi. Meski disebut transaksi terjadi di backend Tokopedia, tetapi tetap terjadi interkoneksi data antara TikTok sebagai sosial media dengan Tokopedia yang merupakan perusahaan terafiliasi.

Amin AK mengawasi betul masa transisi TikTok Shop yang sebelumnya sempat heboh ditutup karena model bisnis dagang mereka telah melemahkan pelaku usaha kecil-menengah. Hal itu dikatakannya, demi membidik pasar Indonesia, TikTok bahkan mengakuisisi Tokopedia yang merupakan e-commerce lokal Tanah Air.

"Di tengah proses yang berlangsung tersebut, faktanya transaksi di TikTok Shop terus berlangsung. TikTok masih memanfaatkan media sosial sebagai media transaksi e-commerce. Jika di awal saja sudah jadi ‘bad boy’, kita pantas khawatir ke depan pelanggaran aturan akan kembali terulang," ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin AK.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin AK.

Bahkan ia menilai, sikap pemerintah Indonesia sangat jauh berbeda dengan pemerintah Amerika Serikat (AS). Kebijakan AS disebut sangat melindungi warganya dari kepentingan ekonomi dan keamanan data warga negaranya terhadap perusahaan asing yang beroperasi di Negeri Paman Sam.

"Saya melihat kebijakan pemerintah AS dan pemerintah Indonesia sangat berbeda jauh. Saya khawatir, akuisisi Tokopedia oleh TikTok itu menjadi ‘kuda Troya’ penguasaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh TikTok dan perusahaan induknya," ujarnya.

Untuk itu, Amin AK mendesak pemerintah untuk lebih tegas soal perlindungan data pribadi maupun keamanan nasional, termasuk keamanan perekonomian nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat