kievskiy.org

KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perabotan Rumah Dinas Anggota Dewan

Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan.
Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan. /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dan PNS Setjen DPR RI/Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Anggota DPR RI, Hiphi Hidupati, Kamis, 14 Maret 2024. Dua saksi tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR RI.

“Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.

Selain Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati, penyidik KPK juga akan memeriksa delapan saksi lainnya. Mereka adalah Erni Lupi Ratih Puspasari (PNS Setjen DPR RI /Staf Setkom VI), Firmansyah Adiputra, (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020), dan Moh. Indra Bayu (PNS Setjen DPR RI (Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa).

Kemudian, Masdar (PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020), Mohamad Iqbal (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020), dan Muhammad Yus Iqbal (Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019 s.d. sekarang).

Lalu, Rudi Rochmansyah (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021) dan Satyanto Priambodo (PNS Setjen DPR RI/Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI).

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Ali.

Ali belum membeberkan soal materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada para saksi. Namun, kuat dugaan mereka mengantongi informasi penting terkait perkara yang tengah diusut KPK.

KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri

KPK melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

Ali menjelaskan, tujuan pencegahan adalah untuk memastikan tujuh orang itu berada di dalam negeri jika sewaktu-waktu penyidik memanggil mereka guna meminta keterangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat