kievskiy.org

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan Cuti Ayah untuk Mendampingi Istri Melahirkan

Ilustrasi ayah dan anak.
Ilustrasi ayah dan anak. /Pixabay/StockSnap Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan hak cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk mendampingi istri melahirkan.

Hal tersebut sedang digodok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," tutur Anas dalam keterangannya, Kamis, 14 Maret 2024.

Hak Cuti ayah untuk mendampingi istri melahirkan sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Daftar Negara yang Sudah Menerapkan Cuti Ayah

Berikut adalah daftar negara yang sudah menerapkan cuti ayah:

  1. Lituania

    Negara ini menawarkan cuti ayah selama 30 hari. Para karyawan pria akan diberikan gaji sebesar 77,58 persen dari penghasilan rutin per bulan. Selain itu, tersedia juga cuti bersama tambahan untuk orangtua sampai 36 bulan yang diambil secara berturut-turut atau bertahap.

  2. Jepang

    Negeri Sakura ini menawarkan cuti orangtua berbayar selama setahun penuh khusus untuk ayah. Adapun cuti ini sepenuhnya terpisah dari cuti yang diberikan kepada ibu. Besaran gajinya juga berjenjang dengan paruh pertama atau 180 hari, dibayarkan 67 persen dari gaji rutin karyawan, sisanya dibayar 50 persen yang disediakan oleh Pemerintah Jepang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat