kievskiy.org

Berapa Lama Cuti Ayah Bagi PNS? Segini Durasinya

Ilustrasi ayah dan anak.
Ilustrasi ayah dan anak. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan memberikan hak cuti ayah untuk mendampingi istri melahirkan. Hal tersebut merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Anas dalam keteranagannya di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Saat ini, RPP tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN sedang digodok dan rampung pada April 2024 mendatang.

Hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Berapa Lama Durasi Cuti Ayah di Indonesia?

Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS disebutkan bahwa ASN pria yang istrinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi mengatakan bahwa durasi hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan bergantung pada lamanya perawatan di rumah sakit.

"Jadi lamanya cuti yang diberikan tergantung dari lamanya perawatan di rumah sakit," ujar Nanang di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, sampai 60 hari. Adapun durasi cuti tersebut tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Terkait apakah ASN pria memiliki hak cuti untuk ikut mengasuh anak setelah sang istri pulang ke rumah, Nanang mengatakan BKN hanya mengatur untuk mendampingi saat perawatan di rumah sakit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat