PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah pengusaha Hanan Supangkat bepergian ke luar negeri. Dia dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ali mengatakan Hanan Supangkat dicegah ke luar negeri lantaran diduga mengetahui dan memiliki informasi penting soal dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka Syahrul Yasin Limpo.
“Pihak tersebut (Hanan Supangkat) berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud,” ucap Ali.
Baca Juga: Tabel Simulasi Kredit Xpander DP Rp15 Juta, Berapa Angsurannya per Bulan?
Dikatakan Ali, pencegahan Hanan Supangkat ke luar negeri berlaku selama 6 bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
“Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” tutur Ali.
“Selain itu kediaman saksi ini, beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penggeledahan,” katanya menambahkan.
KPK sebelumnya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hanan Supangkat pada Rabu, 20 Maret 2024, besok. Agenda pemeriksaan tersebut adalah penjadawalan ulang karena Hanan Supangkat tidak hadir pada jadwal pemanggilan, Rabu, 13 Maret 2024.
"KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali.