PIKIRAN RAKYAT - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan wajib melaporkan SPT Tahunan Pribadi 2024. Pun demikian dengan badan usaha yang memiliki kewajiban pajak. Jika terlambat dan melewati batas tanggal yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka siap-siap mendapatkan sanksi denda.
Lantas, kapan tenggat waktu pelaporan SPT pribadi dan badan? Simak artikel ini sampai selesai!
Tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terdapat perbedaan antara batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dengan pelaporan bagi badan.
Sebagaimana bunyi Pasal 3 butir (3) poin b, "untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak."
Sementara itu, poin c menyatakan ketentuan berbeda bagi pelaporan SPT Tahunan yang diperuntukkan kepada badan.
"untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak," demikian bunyi poin c, Pasal 3 butir (3), UU 28 tahun 2007.
Untuk itu, dapat ditarik simpulan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk WP orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2024. Sedangkan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP badan jatuh pada tanggal 30 April 2024.
Deadline SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Badan 2024
- WP Orang pribadi: 31 Maret 2024
- WP Badan: 30 April 2024
Baca Juga: Siapa Saja yang wajib lapor SPT Tahunan Pribadi? Jangan Sampai Terlewat dan Kena Denda
Jumlah Denda Jika Terlambat
Besaran denda yang akan diembankan kepada Wajib Pajak (WP) saat terlambat melaporkan SPT Tahunan Pribadi/Badan diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.