kievskiy.org

Posko Pengaduan THR 2024 Bisa Diakses Online, Klik Link Resminya di Sini

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pikiran Rakyat/Ahlaqul Karima Yawan

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung membuka posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR. Hal itu merupakan sala satu arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman mengatakan bahwa layanan pengaduan hubungan industrial buka tiap hari kerja di Kantor Disnaker Kota Bandung. Khusus untuk THR, kami membuka posko tersendiri.

"Biasanya (rutinitas tahunan), membuka posko tersendiri. Saat ada yang mengadukan ke posko Disnaker Kota Bandung, kami meneruskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat," ucap Andri di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu 20 Maret 2024.

Pengaduan online

Bersamaan dengan pengaduan tatap muka, Andri mengatakan bahwa terdapat pelayanan pengaduan online. Pelayanan pengaduan yang secara online atas koordinasi pemerintah pusat, bisa melalui pusat panggilan 1500630, portal poskothr.kemnaker.go.id, atau Whatsapp 08119521151.

Andri mengaku, telah menerima surat edaran Menaker tentang pelaksanaan pemberian THR. Pihaknya mengaku, segera menyosialisasikan surat edaran itu ke perusahaan-perusahaan serta pegawai maupun buruh di Kota Bandung.

"Intinya, perusahaan bekewajiban membayar THR, paling lambat H-7 Idulfitri. Dalam surat edaran, tercantum penghitungan besaran THR bagi pegawai PKWTT, PKWT, termasuk pekerja maupun buruh harian lepas. Pembayarannya sekaligus (tak dicicil)," tutur Andri.

THR dibayarkan paling lambat H-7

Andri mengungkapkan, perusahaan di Kota Bandung, berjumlah sekira delapan ribu. Pihaknya mengimbau kepada tiap-tiap perusahaan untuk mengikuti surat edaran. "Paling lambat H-7. Lebih cepat dari itu, ya semakin baik," ucap Andri.

Seumpama ada perusahaan di Kota Bandung yak tak mengindahkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024, Disnaker Kota Bandung segera melapor ke Disnakertrans Jawa Barat.

Pihaknya mengaku, hanya berwenang dalam aspek sosialisasi dan pembinaan. "Pemberian sanksi berada dalam kewenangan Disnakertrans Jawa Barat," ucap Andri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat