kievskiy.org

Dinilai Merugikan Buruh, Pemerintah Akhirnya Sampaikan 7 Poin Baru dalam RUU Cipta Kerja

Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang Cipta kerja mendapat banyak tentangan dianggap merugikan para buruh. 

Salah satunya hilangnya upah minimum di Kabupaten/Kota dan dibayar per jam atau per hasil kerja hingga tidak ada sanksi untuk perusahaan jika tidak membayar buruh sesuai ketentuan. 

Dengan sistem yang dianggap merugikan para buruh, pemerintah memberikan beberapa usulan terkait Omnibus Law Cipta Kerja hingga akhirnya disepakati oleh DPR.

Baca Juga: Putra Michael Schumacher akan Debut di F1 Seri GP Eifel 2020

Persetujuan mengenai aturan baru Omnibus Law Cipta Kerja itu didapat saat rapat di hotel Jakarta, pada Sabtu, 26 September 2020.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, mengatakan RUU Cipta Kerja terkait perubahan atas UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

Adapun rincian tujuh poin baru dalam RUU Cipta Kerja yaitu, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Pangandaran.com dalam artikel, "Ini 7 Poin Baru RUU Cipta Kerja Untungkan Kaum Buruh, Jaminan Kehilangan Kerja hingga Upah Minimum".

1. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Baca Juga: Pemkab Garut Sebut 3 Kecamatan Bisa Kena Tsunami, Sistem Mitigasi hingga Proses Evakuasi Disiapkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat