kievskiy.org

Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah 95 Persen, 15 Poin Penting Jadi Acuan

ILUSTRASI RUU
ILUSTRASI RUU /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) sudah mencapai 95%.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, tersisa klaster ketenagakerjaan sebagai klaster terakhir yang menjadi pembahasan di Baleg. 

"Alhamdulillah dari seluruh pasal mungkin kalau saya presentasekan sudah 95% telah disepakati di tingkat panja. Hanya beberapa ada materi-materi pending di beberapa UU sektor yang masih (harus dibahas) dan hari ini InsyaAllah akan kami selesaikan. Dan mudah-mudahan besok kita bisa masuk ke klaster yang terakhir yakni Bab 4 tentang Ketenagakerjaan," ujar Supratman dalam diskusi virtual bertema ‘Menimbang Urgensi Omnibus Law di Masa Pandemi’ yang diselenggarakan ILUNI UI, Kamis, 24 September 2020.

 Baca Juga: Ridwan Kamil Saksikan Jasa Sarana Dapat Suntikan Dana PEN Sebesar Rp50 Miliar

Supratman mengapresiasi sikap pemerintah selama masa pembahasan bersama Baleg DPR RI. Supratman menilai pemerintah mau mendengar aspirasi dan masukan-masukan dari tim panja RUU Cipta Kerja.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim pemerintah bahwa pemerintah mau mendengar aspirasi dan termasuk masukan-masukan dari panja terkait beberapa materi muatan di dalam rancangan undang-undang yang awalnya tidak sesuai dan tidak selaras dengan ketentuan di dalam UU Dasar,” ucap Politisi Partai Gerindra ini.

Senada dengan Supratman, Staf Ahli I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menyatakan Pemerintah dan tim panja DPR RI telah menyepakati beberapa poin substansi dari RUU Cipta Kerja. 

 Baca Juga: Tertinggi Kedua Nasional, Rata-rata Kasus Covid-19 di Jabar Lebih dari 500 per Hari

Elen menjelaskan ada 15 substansi RUU Cipta Kerja yang telah disepakati. Yang pertama, Kesesuaian Tata Ruang. Kesesuaian tata ruang tersebut menyangkut tata ruang di darat dan luat, termasuk kawasan hutan. Menurut Elen, tata ruang menjadi salah satu hambatan ketika para investor memulai untuk menetapkan/menentukan suatu lokasi.

"Tata ruangnya masih belum mencukupi atau memadai, termasuk RDTR [Rencana Detail Tata Ruang],"ujar Elen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat