kievskiy.org

Dissenting Opinion Enny Nurbaningsih: Kepala Daerah Tak Netral dan Bansos Ugal-ugalan

Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /BPMI/Muclis Jr

PIKIRAN RAKYAT - Sama seperti Saldi Isra dan Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyuarakan dissenting opinion alias pendapat berbeda dalam memutus perkara permohonan yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pilpres 2024.

Dia menilai, MK sedianya memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum berikut. Sebab, ada keterlibatan atau mobilisasi pejabat atau aparat negara termasuk adanya politisasi bansos dalam pemilu persiden/wakil presiden 2024.

Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemilu yang diatu dalam UU berlaku aksioma bahwa dalam sistem politik yang demokratis, demokrasi tidak mungkin diwujudkan tanpa adanya rule of law. Namun, rule of law juga harus dilandasi oleh rules of ecthics.

"Karena itu, aturan maun yang ditetapkan dalam UU pemilu tidak boleh bias terhadap individu maupun kelompok tertentu," ucapnya, Senin 22 April 2024.

"Tujuannya agar dalam kontestasi dapat dicapai kondisi kesetaraan, yakni kesetaraan dalam kontestasi pemilu sehingga masing-masing pihak dapat berpartisipasi secara penuh, terbuka dan adil," ujar Enny Nurbaningsih menambahkan.

KPU dan Bawaslu Harus Jujur

Enny Nurbaningsih menekankan bahwa KPU dan Bawaslu beserta jajarannya termasuk peserta pemilu harus bersikap jujur. Dengan demikian, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan jaminan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun sesuai Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

Dia juga menekankan soal etika yang disebutnya terjadi krisis multidimensi. Baginya, MK dalam memutus perkara sengketa hasil pemilu tidak bisa parsial dan berdasarkan angka-angka semata.

Akan tetapi, ke depan berfokus pada memeriksa berbagai persoalan yang dapat memengaruhi hasil pemilu apabila penyelenggara pemilu tidak menjalankan tugas fungsinya secara optimal, independen dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya kesalahan dan pelanggaran seluruh tahapan pemilu.

Kepala Daerah Tak Netral dan Bansos Ugal-ugalan

Terkait dugaan ketidaknetralan pejabat kepala daerah dan mobilisasi pembagian bansos, Enny Nurbaningsih pun membeberkan kasusnya satu per satu di sejumlah wilayah. Di antaranya Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat