kievskiy.org

BPOM Beri Izin Favipiravir dan Remdesivir untuk Obat Covid-19, Diklaim Tingkatkan Angka Kesembuhan

Halaman depan gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Halaman depan gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) /PMJ News PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengeluarkan aturan baru terkait penanganan pandemi Covid-19.

Lembaga ini telah menerbitkan izin dua jenis obat yang bisa digunakan untuk mengurangi efek Covid-19.

Dua obat tersebut ialah Favipiravir dan juga Remdesivir.

Baca Juga: Heboh Puan Maharani Diduga Matikan Mikrofon saat Interupsi, Demokrat: Kesewenang-wenangan!

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan kedua obat tersebut dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA).

Izin untuk obat Favipiravir diberikan pada perusahaan Industri Farmasi PT Beta Pharmacon (Dexa Group) dengan merek dagang Avigan sejak September 2020.

Sedangkan untuk Remdesivir, izin diberikan kepada tiga perusahaan yaitu Industri Farmasi PT. Amarox Pharma Global, PT. Indofarma, dan PT. Dexa Medica.

Baca Juga: Bertugas di TMMD Reguler, Babinsa Bumiayu Brebes Dampingi Tanam Cabe Mulsa Plastik

Semua pemberian izin ini sudah dilakukan sejak bulan September 2020 lalu.

Sebelum BPOM memberikan izin, kedua obat tersebut terbukti melalui uji klinik menunjukkan kemanfaatannya dalam menyembuhkan pasien Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat