kievskiy.org

Windy Idol Belum Ditahan KPK, padahal Berstatus Tersangka Dugaan Pencucian Uang

Windy Idol diperiksa KPK terkait kasus dugaan pencucian uang.
Windy Idol diperiksa KPK terkait kasus dugaan pencucian uang. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 13 Mei 2024. Penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Berdasarkan pantauan, Windy Idol keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 15.12 WIB. Dia enggan mengungkap terkait materi pemeriksaan yang diajukan penyidik kepadanya, termasuk soal adanya pengembalian uang ke rekening penampung KPK.

“Tolong tanya ke penyidik saja ya teman-teman semua,” ujar Windy.

Windy berjalan perlahan meninggalkan kantor lembaga antirasuah tanpa memberikan informasi detail soal pemeriksaannya. Bahkan, kata dia, lebih baik bernyanyi daripada berbicara soal kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya.

“Boleh nyanyi saja enggak sih?” ucap Windy.

Windy Idol Jadi Tersangka Pencucian Uang

Windy mengakui dirinya telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang. Hal tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 26 Maret 2024.

"Iya (tersangka) seperti yang dibicarakan saja," kata Windy Idol.

Windy juga mengakui sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Penyanyi jebolan Indonesia Idol tersebut menerima SPDP pada Januari 2024 lalu.

“Sudah (terima SPDP). Januari (diterimanya)” ucap Windy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat