kievskiy.org

Caleg Terpilih Wajib Mundur dari Jabatan Jika Maju Pilkada, KPU: Supaya Jelas

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. /ANTARA/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika hendak maju dalam Pilkada Serentak 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memberikan peringatan akan hal tersebut.

Hasyim menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, apabila anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka ia harus bersedia mundur.

"Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota," ujar Hasyim.

"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," ucapnya, menjelaskan lebih rinci.

Caleg yang hendak maju Pilkada, selambat-lambatnya lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024, harus segera menyerahkan dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Setelahnya, dokumen kedua yang juga harus diurusi adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan.

Dokumen ketiga, caleg tersebut butuh surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat berwenang.

Baca Juga: Luhut Soal Orang Toxic: Ngapain Nanti Prabowo Pakai Orang yang Sudah Tahu Bermasalah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat